Bab 5
11. Sebutkan unsur - unsur negara !
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, memiliki 2 unsur negara, diantaranya :
A. Unsur pembentuk negara (konstitutif) : wilayah/daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
a) Daratan
Wilayah daratan yang ada di permukaan bumi di dalam batas - batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung didalam
bumi dari batas - batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
o Batas alam, misalnya : sungai, danau, pegunungan, lembah.
o Batas buatan, misalnya : pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
o Batas menurut ilmu alam, misalnya : berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi.
b) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum). Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu :
o Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/dimiliki oleh setiap Negara,
o Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri
wilayah lautnya. Pada umumnya dianut 3 mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi
ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El
Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional
melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Pada tanggal 10 Desember 1982
di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya : permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan,
hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang
terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
o Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
o Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang - undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
o Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
o Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
c) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
d) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat - tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara - meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh : di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
B. Unsur deklaratif : pengakuan oleh negara lain.
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat
deklaratif/evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada
tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui
kemerdekaan negara itu pada tahun 1783. Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa
suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting,
yaitu untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan - hubungan internasional,
menjamin kelanjutan hubungan - hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum
yang merugikan, dan baik lagi kepentingan - kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata
merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu,
keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan
kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure). Pengakuan de facto adalah
pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan
sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara
hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
J2. Jelaskan pengertian tentang pemerintah !
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk
pememerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah.
Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada
pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan -
kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintah secara tidak langsung
mengatur hidup kita dari sejak dalam kandungan hingga setelah meninggalpun.
Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
http://adidarmawan.ngeblogs.com/2011/11/21/bab-v-warga-negara/
Studi Kasus :
- Kasus Pertama : Dilihat dari Probosutedjo : termasuk bentuk korupsi jalan pintas karena ia mengkorupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaan PT. Menara Hutan Buana dan menyuap Bagir supaya dia dapat menyelamatkan bisnisnya. Dilihat dari Bagir: termasuk bentuk korupsi upeti karena Bagir memanfaatkan jabatannya sebagai ketua MA untuk mendapatkan upeti.
- Kasus Kedua : Termasuk bentuk korupsi jalan pintas karena korupsi penggelapan uang negara dari iuran retribusi pemegang izin IPKR dan termasuk bentuk korupsi upeti karena ia memanfaatkan jabatan sebagai PNS yang bertugas pemungut iuran, namnun iuran yang disetorkan tidak sesuai.
- Kasus Ketiga :Termasuk bentuk korupsi pemerasan karena TNI mengambil keuntungan dari warga sipil di Aceh dengan memeras, mencuri, dan menuntut uang suap, dan termasuk bentuk korupsi upeti karena TNI memanfaatkan jabatannya untuk melalukan pungutan-pungutan liar pada warga sipil Aceh.
- Kasus Keempat : Termasuk bentuk korupsi kontrak karena Mega Proyek Ladia Galaska melakukan pembangunan proyek ruas jalan tanpa mendapat ijin yang sah dan termasuk bentuk korupsi upeti karena Gubernur NAD Abdullah Puteh menutupi fakta tumpang tindih dalam pembiayaan proyek.
Opini : korupsi termasuk masalah yang sangat besar, apalagi korupsi di dalam pemerintahan negaranya sendiri, dan apalagi dengan jumlah yang sangat banyak sangat
merugikan rakyat. Akan tetapi pemerintah kurang tegas dalam menangani kasus korupsi di era
globalisasi sekarang ini, dan para korupsi di era globalisasi sekarang harus mempertanggung
jawabkan perbuatannya kepada negara termasuk rakyat yang dirugikan juga pemerintahnya.
Nama : Ahmad Fajar R.
Kelas : 1KA30
NPM : 18111767
Tidak ada komentar:
Posting Komentar