Minggu, 07 Oktober 2012

TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM 1(AHMAD FAJAR R - 2KA36 - 18111767)

Pengertian Kartel

Istilah karte.J terdapat dalam beberapa bahasa seperti "cartel" dalam bahasa Inggris dan "kartel" dalam bahasa Belanda. "Cartel" disebut juga "syndicate" yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain - lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.

Selanjutnya menurut Winardi kartel itu merupakan gabungan atau persetujuan (conventie) antara pengusaha - pengusaha yang secara yuridis dan ekonomis berdiri sendiri. Untuk mencapai sasaran, peniadaan sebagian atau seluruh persaingan antar pengusaha, untuk dapat menguasai pasar, harga mana biasanya tujuan pembentukan kartel, diperlukan syarat bahwa kartel mencakup bagian terbesar dari badan. Badan usaha yang ada, dengan ketentuan bahwa mereka menggarap pasaran yang bersangkutan.


Kartel adalah
kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.


Sumber
  : 
http://mulyahadipurnama.blogspot.com/2011/11/pengertian-dan-jenis-kartel.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

► ╬ ☻ JANGAN LUPA FOLLOW YA... ☺ ╬ ◄