1.
Peraturan Dan Regulasi
Dalam Bidang IT
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Aspek-aspek kejahatan yang bisa
dijerat oleh payung hukum ini adalah
Unauthorized Access to Computer
System and Service,
Illegal Contents,
Data Forgery,
Cyber EspionageCyber Sabotage
and Extortion,
Offense against Intellectual
Property,
Infringements of Privacy,
Cracking, dan
Carding.
Cyberlaw merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu
hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai
cyberlaw tersendiri.
Munculnya Cyber Law di
Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada
“payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement),
dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law atau Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan
telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan
Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan
dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak
Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan,
seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah
situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Contoh :
Kasus Prita Mulyasari: Pada
tahun yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE
karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI
INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet,
setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan
melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun
2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi”
Pendapat saya :
Peraturan dan Regulasi yang ada
pada dunia IT harus ditaati agar tidak terjadi masalah – masalah sepele yang
menyebabkan masuk bui sehingga para pengguna internet dapat merasakan
kenyamanan berselancar di internet.
2.
Aspek Bisnis Di Bidang TI
Dunia Teknologi Informasi (TI)
merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada
tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun
mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang
lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada
Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah
satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
antara lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description
dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Teknologi Informasi tidak hanya
terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau
peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan
dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke
pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Dua aspek penting dalam
pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah
infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut,
tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan
ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang
berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan
usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui
dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan
atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha
IT
Dari beberapa referensi
dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor
lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi
meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian
nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu
perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu
yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor
ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan
sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan
kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan
berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan
eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan
Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian
Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan
Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya
(Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun
sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal
ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah
izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa
Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri
(SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha mesti
ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan
suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan
korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen
yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi
baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari
pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau
yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa
itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
Draft Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
\Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja
untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja
dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali
saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu)
hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat,
jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan
perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar,
maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu
dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e
KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia.
Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk,
maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk
mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan
situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak
mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan
peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat
dikategorikan dalam empat jenis:
1.
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan
memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja
(kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai
berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan
komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana
informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak
ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan
serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam
informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang
dirugikan?
3.
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak
cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan
masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti
musik dan film.
4.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi
dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah
keamanan sistem dan informasi.
3.
Aplikasi Teknologi
Informasi Dalam Bidang Bisnis
Kemajuan yang telah dicapai
manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita
syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam
mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua
kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan
yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
2.
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
3. Bisnis yang
berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk
kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1.
Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya
membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun
kekerasan semakin mudah.
2. Dengan mudahnya
melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula
transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
Pendapat saya :
Maraknya bisnis di bidang IT seperti berjualan online
(e-commerce) dikarenakan prosesnya yang mudah dan tidak memakan banyak biaya.
Karena semakin marak tersebut, dibuatlah peraturan dan regulasi yang membatasi
bisnis di bidang IT agar tidak terjadi banyak pelanggaran dan sembarangan.
Namun, namanya transaksi dengan menggunakan media elektroni pasti memiliki
banyak resiko. Kalau kita sebagai konsumen, kita harus tetap berhati-hati akan
penipuan-penipuan yang sangat mudah terjadi, karena masih banyak
pebisnis-pebisnis di bidang IT yang tidak mentaati peraturan dan regulasi yang
ada. Namun jika kita sebagai produsen, taatilah peraturan yang ada, karena
dengan begitu kita akan terhindar dari masalah hukum dan bisnis yang dibuat
akan berjalan lancar.
4.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar